Penyalahgunaan narkoba menjadi isu global yang mendesak dalam masyarakat kita saat ini.
Data Kominfo 2021 menyebutkan pengguna narkoba banyak kalangan anak-anak muda berusia 15-35 tahun.
Dengan persentase sebanyak 82,4 persen berstatus sebagai pemakai, 47,1 persen berperan sebagai pengedar dan 31,4 persen sebagai kurir.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba selain merugikan individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat luas menjadi rugi.
Oleh karena itu, penerapan konseling telah menjadi pendekatan yang signifikan dalam upaya penanggulangan kasus narkoba.
Tujuan konseling ini adalah agar mereka dapat memahami dan menerapakan model konseling yang cocok diterapkan bagi pengguna narkoba.
Hasil penelitian bahwa pengguna narkoba harus menjalani masa rehabilitasi di mana layanan konseling menjadi salah satu alternatif yang diberikan.
Ada berbagai macam metode pendekatan konseling yang dapat digunakan. Seperti therapeutic community, cognitive behavior therapy, dan family counselling.
Penerapan konseling dalam penanganan kasus narkoba merupakan pendekatan yang penting dan efektif membantu individu yang terkena dampak penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya penanggulangan kasus narkoba, konseling dapat berperan dalam menyetop konsumsi narkoba, mengatasi ketergantungan, dan mencegah kekambuhan.