Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan organisasi sosial keagamaan. Lembaga ini adalah mitra Kementerian Agama dan instansi terkait.
Keberadaan Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia.
Tujuannya membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.
Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) senantiasa konsisten dan komitmen menjaga keutuhan keluarga.
Selain itu, berperan meningkatkan kualitas perkawinan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam.
Permasalahan di masyarakat sangat komplek, misalnya perceraian, terjerumus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), narkoba, nikah siri, dan lainnya.
“BP4 berperan penting. LGBT, narkoba, dan lainnya membahayakan masa depan bangsa jika tidak dibenahi dari awal. Inilah tugas kami,” ujar Rica Irma Dhiyanti, Konselor Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, yang sering dihadapai adalah jalan mediasi terhadap keluarga yang bermasalah.
Harapannya menjadikan keluarga mereka sejahtera, samara, dan mengerem tingkat perceraian.