Rica Irma Dhiyanti seorang Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam dan Karimun bersertifikat, Konselor Profesional, Trainer Inspiratif, dan Coach Transformasi Diri.
Kami berkomitmen membantu setiap individu, pasangan, organisasi, maupun institusi menemukan solusi damai, mengembangkan potensi, serta membentuk pola pikir (mindset) positif untuk kehidupan yang lebih seimbang, sehat, dan berdaya saing tinggi
Spesialis Mediator
Menghadirkan solusi damai melalui pendekatan: keadilan & nurani (legal psikologis), komunikasi empatik & negosiasi win-win solution, penguasaan & penyelarasan multidisiplin ilmu, di antaranya hukum, manajemen, psikologi, dan konseling
Pendekatan & Metode
Penggabungan disiplin ilmu modern & teknik transformatif; hipnoterapi & Inner Child Therapy (ICT), Trauma Release Exercise (TRE) & Emotional Freedom Technique (EFT), meditasi & grafologi, STIFIn & body format, Access Bars & B4-format
Peran Pendukung
Selain mediator, konsisten berkiprah & berkonsentrasi dalam bidang; konselor pendamping stres, konflik & trauma, coach pengembangan diri menuju mindset sukses, trainer seminar semua skala & pelatihan interaktif, penulis materi motivasi, modul & artikel inspiratif
Latar Pendidikan
Pendidikan Formal: S1 Hukum & Komputer - S2 Manajemen - S3 Psikologi Terapan (on progress)
Kompetensi Nonformal: Mediator Nonhakim Bersertifikat, Paralegal & Praktisi Hukum, Konselor & Coach, Trainer & Writer
Mediator Nonhakim Pengadilan Agama
Rica Irma Dhiyanti salah satu Mediator Nonhakim di Pengadilan Agama Batam dan Karimun. Ia merupakan pihak ketiga yang bersifat netral di luar hakim Pengadilan Agama (PA).
Ia bertugas mendampingi para pihak dalam urusan sengketa untuk membantu mencapai kesepakatan.
Caranya melalui perundingan sukarela tanpa ada paksaan atau keputusan yang memutus perkara.
Mediator di Pengadilan Agama (PA) bersertifikat dan disepakati para pihak sengketa untuk membantu proses mediasi.
Secara ringkas, tugas mediator nonhakim di Pengadilan Agama sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama;
1. Memediasi Penyelesaian Sengketa
- Berperan netral dan tidak memihak
- Mendorong solusi yang win-win solution
- Membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan
- Menjaga agar proses mediasi berjalan kondusif dan produktif
- Mediator nonhakim memfasilitasi para pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan
2. Menjaga Netralitas dan Rahasia
- Netralitas. Mediator tidak boleh memihak salah satu pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Kerahasiaan. Seluruh pembicaraan, dokumen, dan informasi yang terungkap dalam mediasi tidak boleh dibocorkan kepada pihak luar atau digunakan dalam persidangan
3. Memeriksa Kelayakan Mediasi
Sebelum memulai proses mediasi, mediator memastikan;
- Para pihak hadir dan siap mengikuti proses mediasi
- Identitas para pihak dan dokumen hukum lengkap dan valid
- Perkara layak dimediasi (misalnya perceraian, sengketa waris, harta bersama, nafkah, dsb)
4. Menyusun dan Menandatangani Kesepakatan Perdamaian
Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, mediator menyusun draf kesepakatan perdamaian yang memuat;
- Isi kesepakatan
- Identitas para pihak
- Tanda tangan para pihak dan mediator
- Mengajukan hasil mediasi kepada majelis hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (akta homologasi)
5. Membuat Laporan Mediasi
Jika mediasi tidak berhasil, mediator tetap wajib membuat laporan resmi mediasi yang menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Laporan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara sebelum proses sidang dilanjutkan
6. Memberikan Edukasi dan Klarifikasi kepada Para Pihak
Dalam sengketa rumah tangga atau perceraian, mediator juga sering berperan;
- Memberikan edukasi tentang dampak perceraian bagi anak dan keluarga
- Membantu para pihak melihat jalan keluar yang lebih baik daripada konflik berkepanjangan
- Menjelaskan alternatif penyelesaian masalah seperti rujuk, perjanjian nafkah atau pembagian harta gono-gini
7. Menjadi Pihak yang Terdaftar dan Terakreditasi
- Mediator nonhakim wajib terdaftar di Pengadilan Agama setempat
- Mediator harus memiliki sertifikat mediator dari lembaga pelatihan yang diakui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
- Terikat oleh kode etik mediator yang ditetapkan oleh PERMA dan organisasi profesi
Anda membutuhkan Mediantor Nonhakim Pengadilan Agama untuk mendamaikan persoalan rumah tangga Anda? Jangan segan, silakan hubungi nomor kami (+62) 813-2871-2147 pada jam-jam kerja.