Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam Rica Irma Dhiyanti

Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam Rica Irma Dhiyanti

Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam dan Karimun salah satunya Rica Irma Dhiyanti. Ia merupakan pihak ketiga yang bersifat netral di luar hakim Pengadilan Agama (PA).

Selain itu, ia bertugas mendampingi para pihak dalam urusan sengketa untuk membantu mencapai kesepakatan. 

Caranya melalui perundingan sukarela tanpa ada paksaan atau keputusan yang memutus perkara. 

Mediator nonhakim di Pengadilan Agama (PA) bersertifikat dan disepakati para pihak sengketa untuk membantu proses mediasi. 

Secara ringkas, tugas mediator nonhakim di Pengadilan Agama sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama;

1. Memediasi Penyelesaian Sengketa

  • Berperan netral dan tidak memihak
  • Mendorong solusi yang win-win solution
  • Membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan
  • Menjaga agar proses mediasi berjalan kondusif dan produktif
  • Mediator nonhakim memfasilitasi para pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan

2. Menjaga Netralitas dan Rahasia

  • Netralitas. Mediator tidak boleh memihak salah satu pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Kerahasiaan. Seluruh pembicaraan, dokumen, dan informasi yang terungkap dalam mediasi tidak boleh dibocorkan kepada pihak luar atau digunakan dalam persidangan

3. Memeriksa Kelayakan Mediasi

Sebelum memulai proses mediasi, mediator memastikan;

  • Para pihak hadir dan siap mengikuti proses mediasi
  • Identitas para pihak dan dokumen hukum lengkap dan valid
  • Perkara layak dimediasi (misalnya perceraian, sengketa waris, harta bersama, nafkah, dsb)

4. Menyusun dan Menandatangani Kesepakatan Perdamaian

Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, mediator menyusun draf kesepakatan perdamaian yang memuat;

  • Isi kesepakatan
  • Identitas para pihak
  • Tanda tangan para pihak dan mediator
  • Mengajukan hasil mediasi kepada majelis hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (akta homologasi)

5. Membuat Laporan Mediasi

Jika mediasi tidak berhasil, mediator tetap wajib membuat laporan resmi mediasi yang menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan tetapi tidak tercapai kesepakatan.

Laporan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara sebelum proses sidang dilanjutkan

6. Memberikan Edukasi dan Klarifikasi kepada Para Pihak

Dalam sengketa rumah tangga atau perceraian, mediator juga sering berperan;

  • Memberikan edukasi tentang dampak perceraian bagi anak dan keluarga 
  • Membantu para pihak melihat jalan keluar yang lebih baik daripada konflik berkepanjangan
  • Menjelaskan alternatif penyelesaian masalah seperti rujuk, perjanjian nafkah atau pembagian harta gono-gini 

7. Menjadi Pihak yang Terdaftar dan Terakreditasi

  • Mediator nonhakim wajib terdaftar di Pengadilan Agama setempat
  • Mediator harus memiliki sertifikat mediator dari lembaga pelatihan yang diakui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
  • Terikat oleh kode etik mediator yang ditetapkan oleh PERMA dan organisasi profesi

Anda membutuhkan Mediantor Nonhakim Pengadilan Agama untuk mendamaikan persoalan rumah tangga Anda? Jangan segan, silakan hubungi nomor kami (+62) 813-2871-2147 pada jam-jam kerja.

Related Articles

Konseling Rumah Tangga Batam Solusi Konflik Perkawinan

Konseling Rumah Tangga Batam Solusi Konflik Perkawinan

Mediator Perkawinan Batam Membangun Keluarga Harmonis dan Bahagia

Mediator Perkawinan Batam Membangun Keluarga Harmonis dan Bahagia

Konseling Pranikah Calon Pengantin Pria dan Wanita

Konseling Pranikah Calon Pengantin Pria dan Wanita

20% OFF

Endless Happiness

Rica Irma Dhiyanti
Rp52.000 Rp65.000
 

Buku ini membimbing pembaca memahami berbagai “ranjau kehidupan” yang sering menghambat perjalanan menuju kebahagiaan. Dengan membangun kapasitas diri dan pola pikir yang tepat, seseorang dapat melangkah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Deskripsi

 

Kebahagiaan terletak di setiap sudut kehidupan. Namun, banyak ranjau-ranjau yang mengintai dan siap menjebak Anda di sepanjang perjalanan hidup.

Melalui buku ini, Anda akan dibimbing untuk mewaspadai berbagai ranjau kehidupan dan melangkah menuju hamparan rumput hijau kebahagiaan.

Informasi Buku

 
Bahasa : Indonesia
Tanggal Rilis : 04 Februari 2026
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Halaman : 188 Halaman
Penulis : Rica Irma Dhiyanti
Format : EPUB

Alamat Praktik

 
Perumahan Villa Sampurna II
Kel. Tiban Baru, Kec. Sekupang
Batam, Kepulauan Riau

Jam Layanan

 
◇ Senin–Minggu 07.30–20.30 WIB
◇ Harus dengan perjanjian

Durasi Sesi

 
◇ Konsultasi 10 menit
◇ Tes STIFIn 20 menit
◇ Konseling 60 menit
◇ Tambahan 30 menit

Jenis Layanan

 
◇ Online & Offline
◇ Undangan privat
◇ Konseling di kantor
◇ Konseling di luar
◇ Zoom, Google Meet, dllnya

Pendaftaran

 
◇ Mengisi pendaftaran
◇ Bayar DP/pelunasan

Pembayaran

 
◇ BCA 807-081-6734
◇ Rica Irma Dhiyanti
◇ Konfirmasi Transfer
◇ Dana Diterima
◇ Penjadwalan Anda
◇ Konseling Dimulai

Ketentuan

 
Silakan membaca seluruh informasi dalam website ini sebelum menghubungi kami.

Alamat, durasi, biaya, dllnya sudah tersedia.

Pertanyaan yang sudah tercantum tidak akan ditanggapi melalu pesan pribadi.

Rica Irma Dhiyanti | Copyright © 2000 - All Rights Reserved | SEO Manager and Website Development by Yayasan An Nubuwwah Batam