Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam dan Karimun salah satunya Rica Irma Dhiyanti. Ia merupakan pihak ketiga yang bersifat netral di luar hakim Pengadilan Agama (PA).
Selain itu, ia bertugas mendampingi para pihak dalam urusan sengketa untuk membantu mencapai kesepakatan.
Caranya melalui perundingan sukarela tanpa ada paksaan atau keputusan yang memutus perkara.
Mediator nonhakim di Pengadilan Agama (PA) bersertifikat dan disepakati para pihak sengketa untuk membantu proses mediasi.
Secara ringkas, tugas mediator nonhakim di Pengadilan Agama sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama;
1. Memediasi Penyelesaian Sengketa
- Berperan netral dan tidak memihak
- Mendorong solusi yang win-win solution
- Membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan
- Menjaga agar proses mediasi berjalan kondusif dan produktif
- Mediator nonhakim memfasilitasi para pihak bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan
2. Menjaga Netralitas dan Rahasia
- Netralitas. Mediator tidak boleh memihak salah satu pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Kerahasiaan. Seluruh pembicaraan, dokumen, dan informasi yang terungkap dalam mediasi tidak boleh dibocorkan kepada pihak luar atau digunakan dalam persidangan
3. Memeriksa Kelayakan Mediasi
Sebelum memulai proses mediasi, mediator memastikan;
- Para pihak hadir dan siap mengikuti proses mediasi
- Identitas para pihak dan dokumen hukum lengkap dan valid
- Perkara layak dimediasi (misalnya perceraian, sengketa waris, harta bersama, nafkah, dsb)
4. Menyusun dan Menandatangani Kesepakatan Perdamaian
Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, mediator menyusun draf kesepakatan perdamaian yang memuat;
- Isi kesepakatan
- Identitas para pihak
- Tanda tangan para pihak dan mediator
- Mengajukan hasil mediasi kepada majelis hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (akta homologasi)
5. Membuat Laporan Mediasi
Jika mediasi tidak berhasil, mediator tetap wajib membuat laporan resmi mediasi yang menjelaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Laporan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara sebelum proses sidang dilanjutkan
6. Memberikan Edukasi dan Klarifikasi kepada Para Pihak
Dalam sengketa rumah tangga atau perceraian, mediator juga sering berperan;
- Memberikan edukasi tentang dampak perceraian bagi anak dan keluarga
- Membantu para pihak melihat jalan keluar yang lebih baik daripada konflik berkepanjangan
- Menjelaskan alternatif penyelesaian masalah seperti rujuk, perjanjian nafkah atau pembagian harta gono-gini
7. Menjadi Pihak yang Terdaftar dan Terakreditasi
- Mediator nonhakim wajib terdaftar di Pengadilan Agama setempat
- Mediator harus memiliki sertifikat mediator dari lembaga pelatihan yang diakui Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
- Terikat oleh kode etik mediator yang ditetapkan oleh PERMA dan organisasi profesi
Anda membutuhkan Mediantor Nonhakim Pengadilan Agama untuk mendamaikan persoalan rumah tangga Anda? Jangan segan, silakan hubungi nomor kami (+62) 813-2871-2147 pada jam-jam kerja.