Dua Tahun Bersengketa, Mediator Nonhakim Rica Berhasil Mendamaikan Pasutri
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama, Sekupang, Batam, Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti berhasil mendamaikan pihak bersengketa.
Khususnya dalam perkara cerai gugat bernomor register 1871/Pdt.G/2022/PA.Btm.
Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak berperkara, baik penggugat maupun tergugat pada 17 November 2022.
Beberapa kali pertemuan mediasi, Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti, mengupayakan perdamaian secara maksimal.
Tekniknya menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya memberikan nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
Selain itu, pandangan akibat yang timbul dari perceraian tersebut, khususnya anak-anak.
Alhamdulillah dengan nasihat yang diberikan Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti, para pihak sepakat untuk berdamai.
Penggugat, dalam hal ini, yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat, akhirnya mencabut perkaranya.
Di akhir sesi pertemuan, setelah menandatangani kesepakatan damai, para pihak penuh akrab mengakhiri sengketa rumah tangga.
Sengketa ini berlangsung selama dua tahun, yakni Januari 2020 dan berakhir 17 November 2022. (Penulis: Zulkarnain/Sumber: Pengadilan Agama Batam)