Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 9 November 2022.
Mediator nonhakim Rica Irma Dhiyanti berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam nomor registrasi 1939/Pdt.G/2022/PA.Btm.
Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak berperkara. Baik Penggugat maupun Tergugat.
Dalam prosesnya, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan.
Caranya dengan memberi nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan akibat yang timbul dari perceraian.
Terlebih bagi anak-anak dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian luar biasa bagi mediator nonhakim Pengadilan Agama Batam.
Harapan kedepan, semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Batam yang berhasil didamaikan. (Penulis: Zulkarnain/Sumber: Pengadilan Agama Batam)