Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti - Rica Irma Dhiyanti - Coach • Master Trainer • Konselor • Mediator

Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut Mediator Nonhakim Rica Irma Dhiyanti

Rica Irma Dhiyanti - Coach • Trainer • Konselor • Mediator Berita 06 September 2025

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 9 November 2022. 

Mediator nonhakim Rica Irma Dhiyanti berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam nomor registrasi 1939/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak berperkara. Baik Penggugat maupun Tergugat. 

Dalam prosesnya, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. 

Caranya dengan memberi nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan akibat yang timbul dari perceraian. 

Terlebih bagi anak-anak dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian luar biasa bagi mediator nonhakim Pengadilan Agama Batam. 

Harapan kedepan, semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Batam yang berhasil didamaikan. (Penulis: Zulkarnain/Sumber: Pengadilan Agama Batam)

  • Berita
Previous article: Dua Tahun Bersengketa, Mediator Nonhakim Rica Berhasil Mendamaikan Pasutri Prev

Related Articles

Singaporean Rejects Suspected Drugs at Batam Nightclub Claims He Thought They Were Sweets

Rica Irma Dhiyanti - Coach • Trainer • Konselor • Mediator 28 April 2026

Jasa Mediasi Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Agama Karimun

Rica Irma Dhiyanti - Coach • Trainer • Konselor • Mediator 02 November 2025

Rica Irma Dhiyanti Mediator Nonhakim Pengadilan Agama Batam dan Karimun

Rica Irma Dhiyanti - Coach • Trainer • Konselor • Mediator 14 September 2025

Copyright ©2026 Rica Irma Dhiyanti - Coach • Master Trainer • Konselor • Mediator


main version